Logo Bloomberg Technoz

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sultan Ibnu Affan
13 February 2023 15:23

Ibunda Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosty Simanjuntak menghadiri Sidang Putusan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Ibunda Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosty Simanjuntak menghadiri Sidang Putusan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan ajudannya yaitu Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat yang dibunuh pada 8 Juli 2022. Yosua tewas di rumah dinas Ferdy sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan yang disambut dengan sorakan oleh pengunjung sidang.

Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan melanggar Pasal 340 KUHP. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan dilakukan terhadap ajudan sendiri yang menyebabkan luka mendalam terhadap keluarga Yosua Hutabarat. Terdakwa tidak sepatutnya melakukan hal itu dalam posisinya sebagai Kadiv Propam. Perbuatan terdakwa juga sudah mencoreng nama institusi Polri. Selain itu terdakwa berbelit-belit di persidangan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo SH, SIK, MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan hal yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim lebih awal.

Tidak terdapat hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo. Terhadap diri terdakwa kata hakim dinyatakan tetap berada di dalam tahanan.