Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bursa karbon di Indonesia akan diluncurkan perdana pada 26 September 2023. Ini akan jadi bursa karbon pertama di Indonesia, setelah OJK membuat aturannya beberapa waktu lalu.
“Rencananya peluncuran bursa karbon perdana perdagangan dilakukan 26 September ini jadi minggu depan,” kata Mahendra di Jambi, Senin (18/9/2023).
Dengan pembukaan bursa karbon, kata Mahendra, semua proses mulai dari hulu perlu dipersiapkan seperti penyiapan karbon hingga aspek administrasi seperti registrasi, verifikasi, hingga sertifikasinya.
"Pembuktian keabsahannya sampai ke perdagangannya itu sendiri dan bagaimana menjaga perdagangan itu bisa berhasil dengan baik," ujar Mahendra.
Mahendra menyebut hasilnya nanti bisa kembali di reinvestaskan sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup kita. “Dan terutama dalam konteks pengurangan emisi karbon kita mulai secara resmi," tutur ke Mahendra.
Kendati begitu, kata Mahendra, pelaksanaan bursa karbon dinilai perlu dibarengi dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
"Itu adalah rencana dalam minggu depan ini. Tapi secara paralel kita bersama harus terus meningkatkan diri dalam pemahaman, pengetahuan, kapasitas untuk benar-benar mengerti terhadap bagaimana membentuk ekosistem tadi," ucap Mahendra.
BEI Bersiap
Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin dekat dengan realisasi pendirian bursa karbon. Ini menyusul penerbitan aturan penyelenggaraan bursa karbon oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023.
"BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam SEOJK tersebut," ujarnya, Jumat (8/9/2023).
Menurutnya, langkah itu merupakan kelanjutan dari penerbitan SEOJK 12/2023 sekaligus apa yang telah dipersiapkan BEI selama ini. BEI telah mempersiapkan diri sebagai penyelenggara bursa karbon sejak awal 2022.
(mfd/hps)