Kemudian emiten yang terancam delisting adalah PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP), dengan pertimbangan telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juli 2024.
Tak hanya itu, BEI juga memberikan pengumuman potensi delisting untuk PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), dan PT Falmaco Nonwoven Industries Tbk (FLMC), dan masa suspensi telah berlangsung selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada Agustus 2024 mendatang.
Dalam keterangan resminya melalui Pande Made Kusuma, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, BEI meminta investor publik mencermati segala informasi yang disampaikan kedua emiten tersebut.
Berikut daftar delapan emiten yang terancam delisting:
1. PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN)
2. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
3. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
4. PT Cipta Selera Murni Tbk (CSMI)
5. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
6. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
7. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
8. PT Falmaco Nonwoven Industries Tbk (FLMC)
Berdasarkan aturan otoritas BEI, penghapusan saham yang sebelumnya tercatat dimungkinkan dengan dua syarat. Pertama mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
(fad/bbn)