"Kasus Hukum tersebut tidak memiliki dampak terhadap operasional perseroan, karena MS tidak menjabat sebagai anggota direksi maupun komisaris perseroan. Anggota direksi dan komisaris perseroan menjalankan fungsi mereka secara independen dan profesional sebagaimana yang diamanatkan pada anggaran dasar (AD) perseroan," jelas Indera.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bareskrim Polri telah menetapkan Michael Steven sebagai tersangka. Ini terkait kasus hukum Grup Kresna, khususnya terkait kasus gagal bayar Kresna Sekuritas.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan, Michael Steven dipersangkakan sejumlah pasal. Yang terberat adalah, Pasal 3,4,5 UU No.8 TH 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ancamannya 20 tahun kurungan penjara. Selain kurungan, tersangka juga bisa dikenakan denda hingga Rp10 miliar.
Berikut pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Michael Steven.
- Pasal 103 Jo Pasal 30 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
- Pasal 378 KUHP dgn ancaman hukuman 4 tahun.
- Pasal 372 KUHP dgn ancaman hukuman 4 tahun.
- Pasal 3,4,5 UU No.8 TH 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Whisnu Hermawan menambahkan, kasus ini sudah terjadi sejak 2017. Barulah pada 2020, Kresna Sekuritas mengalami gagal bayar.
Selama periode itu, total dana yang diperoleh dari nasabah mencapai Rp337,4 miliar. Uang ini kemudian digunakan untuk jual beli saham, gadai saham, hingga perjanjian hak jual dan hak beli saham.
"Kemudian, sejak 2020, korban sudah tidak mendapat imbal hasil dan dana yang diinvestasikan para nasabah dipergunakan oleh tersangka tanpa sepengetahuan nasabah [untuk goreng saham] dan sampai dengan sekarang belum dikembalikan," jelas Whisnu kepada Bloomberg Technoz, Kamis (14/9/2023).
Bukan hanya 'mengelabui' nasabah atas alokasi investasinya saja. Penggalangan dilakukan, padahal Kresna Sekuritas tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.
Itu menjadi salah satu alasan pihak kepolisian menjerat Michael Steven hingga menjadi tersangka. Hal ini juga berangkat dari laporan polisi (LP) 9 nasabah yang menjadi korban.
Berikut 7 poin modus operandi Michael Steven yang diungkapkan Whisnu Hermawan.
- Michael Steven selaku Direktur PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) merupakan pihak yang mengarahkan PT Kresna Sekuritas (PT KS) untuk memfasilitasi Grup Perusahaan dalam mencari pendanaan pada beberapa proyek yang dikerjakan dgn memaksimalkan saham-saham yang dimiliki grup Kresna.
- Bahwa berdasarkan LP yang ditangani, terdapat sembilan nasabah PT Kresna Sekuritas yang melakukan perjanjian jual beli saham, perjanjian gadai saham dan perjanjian hak jual dan hak beli saham dengan PT Pusaka Utama Persada (PT PUP) dan PT Makmur Sejahtera Lestari (PT MSL).
- Adapun produk yang ditawarkan MS kepada nasabah adalah produk ELA (Equity Link Agreement) dan produk JBS (Jual Beli Saham).
- Total dana yang diinvestasikan oleh Sembilan nasabah sejak 2017 adalah sebesar Rp337,9 miliar yang kemudian pada tahun 2020 korban sudah tidak mendapatkan imbal hasil dan dana yg diinvestasikan oleh para nasabah dipergunakan oleh tersangka tanpa sepengetahuan mereka ( goreng saham) dan sampai dengan sekarang belum dikembalikan.
- Bahwa PT KS, PT MSL, dan PT PUP tidak memiliki ijin sebagai Manajer Investasi.
- Bahwa PT KS mendapatkan standing instruction dari PT MSL dan PT PUP.
- Bahwa MS adalah sebagai Beneficial Owner dari PT PUP, PT MSL dan PT KS.
(mfd/dhf)