Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri kini sedang melakukan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Beleid itu direncanakan bakal di teken September ini.
Nantinya, beleid tersebut bakal mengatur bagi pelaku social e-commerce atau istilah yang mengacu pada platform media sosial yang secara bersamaan melakukan aktivitas perniagaan, seperti TikTok, sebuah platform yang dari perusahaan asal China, ByteDance.
Jika revisi Permendag 50 Tahun 2020 telah diundangkan, maka TikTok dan social commerce lainnya harus mengajukan izin untuk beroperasi sebagai platform dagang-el ke Kemendag.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia Bima Laga pun berhadap jika proses harmonisasi aturan tersebut tetap haru melibatkan pelaku indsutri. Dia pun meminta beleid ini dilakukan uji publik.
"Jangan sampai aturan ini nanti keluar, keriuhan akan terjadi dilapisan masyarakat,"ujar Bima. Dia pun meminta jika beleid tersebut resmi diteken, dapat bisa diimplementasikan secara benar.
(ibn/dhf)