Logo Bloomberg Technoz

"Seharusnya langsung diputuskan saja. Proses itu ada, bagaimana kita harus konsul ke publik. Seperti yang saya sampaikan tadi, mungkin masih banyak yang tidak sependapat juga tentang pengaturan ini, sehingga tertunda," imbuhnya.

Adapun aturan yang muncul di tengah kisruh TikTok Shop ini dilaporkan juga sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo 'Jokowi'.

Nantinya, beleid tersebut bakal mengatur bagi pelaku social e-commerce atau istilah yang mengacu pada platform media sosial yang secara bersamaan melakukan aktivitas perniagaan, seperti TikTok, sebuah platform yang dari perusahaan asal China, ByteDance.

Jika revisi Permendag 50 Tahun 2020 telah diundangkan, maka TikTok dan social commerce lainnya harus mengajukan izin untuk beroperasi sebagai platform dagang-el ke Kemendag.

(ibn/ggq)

No more pages