Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Apple Inc. resmi memperkenalkan seri iPhone terbarunya, yakni iPhone 15 pada Selasa (12/9/2023) waktu Amerika Serikat (AS). Ada empat model, yakni iPhone 15, 15 Plus, 15 Pro, dan 15 Pro Max, yang dibanderol mulai dari Rp12,3 juga hingga Rp24,5 juta.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan setiap warga negara Indonesia yang membeli barang dari luar negeri seharga di atas US$ 500 atau Rp 7,5 juta akan dikenakan bea masuk dan pajak. Jika melihat harganya, pembelian iPhone dari luar negeri dipastikan dikenakan bea masuk dan pajak impor. 

Tarif bea masuk (BM) sendiri sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10-20%. Lantas, bagaimana perhitungannya?

Jika masyarakat membeli iPhone 15 melalui Singapura, salah satu negara terdekat Indonesia yang dibanderol dengan harga US$799 atau sekitar Rp12,2 juta, maka nilai yang bakal dikenakan pajak yakni US$299 (Rp4.485.000).

Nilai pabean : Rp 4.485.000. Nilai tersebut dikenakan Bea masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp 4.485.000 = Rp 448.500.

Nilai impor (NI): NP + BM = Rp 4.933.500

PPN : 11% x NI = 11% x Rp 4.933.500 = Rp 542.685

PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x Rp 4.933.500 = Rp 493.350

PPh (tidak punya NPWP): 20% x NI = 20% x Rp 4.933.500 = Rp 986.700

Jadi, Total tagihannya adalah BM + PPN + PPh. Hasilnya Rp 1.484.535 untuk yang memiliki  NPWP, dan Rp 1.977.885 bagi yang tidak punya NPWP.

Perhitungan pembelian melalui toko online

Jika masyarakat yang ingin membeli iPhone melalui platform e-dagang, maka perhitungannya yakni, importir ponsel dengan nilai kurang dari US$1.500 atau Rp 22,5 juta akan dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN 11%. Berikut contoh perhitungannya:

Nilai barang/pabean (NP): US$799

Asuransi: US$5

Ongkos kirim: US$11

Kurs pajak: Rp 15.000

Nilai barang + Asuransi + Ongkir : US$815 (Rp12.225.000). Jadi, Bea masuk (BM): 7,5% x NP = 7,5% x Rp 12.225.000 = Rp 916.875. Lalu, Nilai Impor (NI): NP + BM = Rp 12.225.000 + Rp 916.875 = 13.141.875. PPN: 11% x NI = 11% x 13.141.875 = Rp 1.445.606.

Dengan demikian, total tagihan BM + PPN-nya sebesara = Rp 2.362.481

(ibn/ggq)

No more pages