Logo Bloomberg Technoz

Begini Cara Hitung Bea Masuk, Pajak Beli iPhone 15 di Luar Negeri

Sultan Ibnu Affan
16 September 2023 10:30

Apple iPhone 15 Pro Max ditampilkan di kampus Apple Park di Cupertino, California, AS, Selasa (12/9/2023). (David Paul Morris/Bloomberg)
Apple iPhone 15 Pro Max ditampilkan di kampus Apple Park di Cupertino, California, AS, Selasa (12/9/2023). (David Paul Morris/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Apple Inc. resmi memperkenalkan seri iPhone terbarunya, yakni iPhone 15 pada Selasa (12/9/2023) waktu Amerika Serikat (AS). Ada empat model, yakni iPhone 15, 15 Plus, 15 Pro, dan 15 Pro Max, yang dibanderol mulai dari Rp12,3 juga hingga Rp24,5 juta.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan setiap warga negara Indonesia yang membeli barang dari luar negeri seharga di atas US$ 500 atau Rp 7,5 juta akan dikenakan bea masuk dan pajak. Jika melihat harganya, pembelian iPhone dari luar negeri dipastikan dikenakan bea masuk dan pajak impor. 

Tarif bea masuk (BM) sendiri sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10-20%. Lantas, bagaimana perhitungannya?

Jika masyarakat membeli iPhone 15 melalui Singapura, salah satu negara terdekat Indonesia yang dibanderol dengan harga US$799 atau sekitar Rp12,2 juta, maka nilai yang bakal dikenakan pajak yakni US$299 (Rp4.485.000).

Nilai pabean : Rp 4.485.000. Nilai tersebut dikenakan Bea masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp 4.485.000 = Rp 448.500.