“Tidak perlu khawatir nanti dananya akan dialihkan ke mana-mana, dan apa yang harus dilakukan nasabah ini akan diinformasikan oleh tim likuidasi. Harapannya, tim ini bekerja secara smooth, sehingga tidak mengurangi hak dan kewajiban yang dimiliki Dana Pensiun BCA Life,” terangnya.
Senada, pakar perbankan Paul Sutaryono mengatakan posisi nasabah Dana Pensiun BCA Life akan dilindungi oleh tim likuidasi tersebut.
“Alternatif solusinya, bisa jadi dana akan dipindahkan ke DPLK lainnya atau bisa pula dikembalikan kepada masing-masing nasabah. Sudah semestinya sebelum diambil keputusan wajib, ada persetujuan antara tim likuidasi dan para nasabah,” ujarnya.
Sebelumnya, OJK telah memutuskan pembubaran Dana Pensiun BCA Life lewat putusan tertanggal 28 Agustus 2023. Dalam putusan Dewan Komisioner atau KDK disampaikan tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life yang efektif terhitung sejak 30 Juni 2023, sebagai bentuk dari permintaan dari perusahaan.
“Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life, yaitu Direksi PT Asuransi Jiwa BCA,” tulis OJK dalam bunyi putusan, yang diwakili oleh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, tertanggal 6 September 2023.
Selanjutnya, para pendiri mengatakan kepada OJK, bahwa mereka tidak lagi berfokus pada dapen BCA Life. PT Asuransi Jiwa BCA akan memusatkan diri pada bisnis di bidang Asuransi Jiwa.
“Tim Likuidasi [selanjutnya} bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun,” tulis OJK. Adapun, tim yang telah ditetapkan terdiri atas; Tony sebagai Ketua, dan Cindi sebagai Anggota.
Belum diketahui lebih lanjut perihal alasan dibalik keputusan perusahaan yang memilih berfokus pada bisnis di bidang Asuransi Jiwa. Tapi yang jelas skema likuidasi telah tertuang dalam surat keputusan Direksi yang dipublikasikan lewat situs resmi perusahaan.
Dalam Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwa BCA No. 002/SK/BCAL/vl/2021 Tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Keuangan BCA Life pada Bab IX tentang Pembubaran dan Penyelesaian Dana Pensiun dijelaskan:
- Pembubaran Dana Pensiun dapat dilakukan atas permintaan Pendiri kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Dana Pensiun dapat dibubarkan apabila Otoritas Jasa Keuangan berpendapat bahwa Dana Pensiun tidak memenuhi kewajibannya kepada Peserta dan Pihak Yang Berhak.
- Dana Pensiun bubar apabila Pendiri bubar.
- Pembubaran Dana Pensiun ditetapkan dengan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dan penyelesaian kekayaan Dana Pensiun dilakukan oleh likuidator sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(wdh)