Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah juga diminta untuk mengembalikan independensi dan profesionalitas KPK yang melemah akibat revisi UU KPK dan terpilihnya komisioner yang sebagian bermasalah serta menolak pelemahan kembali MK melalui gagasan revisi UU MK saat ini. Beberapa UU yang bermasalah seperti UU Narkotika, UU ITE dan KUHAP, didorong untuk segera direvisi, untuk meminimalisir penyalahgunaannya oleh aparat.
 
Dalam rangka mendorong kepastian hukum dan keadilan, Tim Percepatan mengusulkan agar pemerintah, bersama MA mempercepat eksekusi putusan pengadilan (baik perdata dan Tata Usaha Negara), putusan Komisi Informasi dan Rekomendasi Ombudsman. Diusulkan pula agar Polri menghentikan penyidikan yang sudah lebih dari 2 tahun namun tidak kunjung dilimpahkan (kecuali jika terkait pidana berat atau pelakunya belum ditemukan/buron), serta agar Presiden mengeluarkan grasi massal bagi narapidana penyalahguna narkotika dan pelaku tindak pidana ringan, termasuk untuk mengurangi overcrowding.

Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam:
 
Untuk sektor reformasi hukum agraria dan SDA, tim menitikberatkan pada percepatan pembuatan prosedur satu peta, pengakuan dan/pemulihan hak-hak masyarakat hukum adat, pengesahan RUU Masyarakat adat serta perlindungan bagi pembela HAM-lingkungan. Dalam hal penyelesaian konflik agraria dan mafia tanah, serta eksekusi putusan perdata dan TUN terkait kasus agraria dan SDA, sifatnya yang kompleks. Oleh karena itu dibutuhkan rincian data. Tim Percepatan merekomendasikan agar Presiden membentuk dua satuan tugas (satgas) yakni Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria serta Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Korupsi SDA. 

Satgas-satgas tersebut diharapkan akan melakukan asesmen, identifikasi masalah dan kasus, serta mendorong penyelesaiannya. Termasuk di dalamnya, kasus-kasus konflik lahan, masalah perizinan (termasuk di pulau kecil dan terluar), serta oprimalisasi penerimaan negara dari sektor SDA.  
 
Secara spesifik, Tim Percepatan juga merekomendasikan agar PP Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut serta izin tambang yang ada di pulau-pulau kecil segera dicabut. Selain itu pemerintah diminta untuk melakukan moratorium izin baru di daerah yang belum ada kajian lingkungan yang jelas (Kajian Lingkungan Hidup Strategis / KLHS) serta penggunaan personel TNI dan Polri dalam pengamanan obyek vital nasional sampai dilakukan asesmen terkait.

Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi:

Hajatan pemilihan umum (pemilu) menjadi sorotan di isu pencegahan dan pemberantasan korupsi. Tim Percepatan merekomendasikan pemantauan aturan terkait publikasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta mendorong agar diterbitkannya aturan terkait optimalisasi penggunaan instrumen keuangan non-tunai (cashless), termasuk untuk mencegah praktik "beli suara".

Akuntabilitas dan konektivitas data juga menjadi perhatian serius. Direkomendasikan agar KPK memperkuat sistem verifikasi LHKPN, baik yang menilai keberaran laporan, maupun mendeteksi kekayaan tidak wajar. Hal ini dilakukan dengan pemanfaatan TI dan database kekayaan yang tersebar fdi berbagai K/L. Misalnya data perpajakan, pertanahan, kendaraan, perbankan dan sebagainya. Penguatan aturan dan penegakan aturan terkait benturan kepentingan (conflict of interest) di semua K/L/D, BUMD/D, transparansi dokumen perizinan (misalnya data HGU), perlindungan whistleblower menjadi hal yang tidak bisa ditawar untuk segera diimplementasikan. Tim Percepatan juga berharap agar segera dilakukan revisi undang-undang tipikor dengan mengatur korupsi di sektor swasta, illicit enrichment, foreign public official bribery dan trading in influence serta pengesahan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana.

Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan:
 
Sementara terkait sektor reformasi peraturan perundang-undangan, Tim Percepatan menghendaki adanya perubahan mendasar dalam kelembagaan pembuat peraturan. Hal ini dimulai dengan menyusun peta jalan untuk pembentukan otoritas tunggal yang mengelola peraturan perundang-undangan termasuk demi meningkatkan kualitas peraturan yang dibuat dan meminimalisir  tumpang tindih kewenangan.

Namun sambil mempersiapkan perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-undangan, dalam jangka pendek perlu dilakukan revisi Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 12 Tahun 2011 termasuk untuk membatasi model pembuatan aturan dengan metode omnibus dan keluarnya peraturan perundang-undangan di bawah perpres yang terlalu banyak. Revisi perpres ini ditargetkan juga akan memberikan prosedur untuk mencegah disharmonisasi peraturan, serta menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan peraturan, termasuk dengan menjadikan petisi sebagai metode partisipasi.

Struktur inti dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum yakni:
 
Pokja Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum
Ketua​​: Prof. Harkristuti Harkrisnowo
Anggota​: Rifqi S. Assegaf
Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam
Ketua​​: Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo
Anggota ​: Sandrayati Moniaga
Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Ketua​​: Dr. Yunus Husein
Anggota ​: Dadang Trisasongko
Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan
Ketua ​​: Prof. Susi Dwi Harijanti
Anggota​: Bivitri Susanti.
 

(ezr)

No more pages