Logo Bloomberg Technoz

Isi Lengkap Rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum ke Jokowi

Yunia Rusmalina
15 September 2023 22:00

Tim Percepatan Reformasi Hukum. (Bloomberg Technoz/Yunia Rusmalina)
Tim Percepatan Reformasi Hukum. (Bloomberg Technoz/Yunia Rusmalina)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Percepatan Reformasi Hukum menyerahkan rekomendasi Agenda Prioritas Reformasi Kepada Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Diketahui bahwa Indonesia sudah melewati 25 tahun Reformasi pasca-1998. Sayangnya reformasi sistem hukum yang diharapkan dapat mewujudkan jaminan terhadap HAM, kepastian hukum bagi keadilan bagi masyarakat masih jauh dari harapan. 

Menko Polhukam lalu membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan SK Nomor 63 Tahun 2023. Tim Percepatan terdiri dari empat kelompok kerja (pokja) yakni Pokja Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.
 
Tim Percepatan yang beranggotakan 34 tokoh, akademisi dan perwakilan masyarakat sipil. Dalam 3 bulan mereka merampungkan dokumen Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum. Dokumen yang berisikan rekomendasi agenda prioritas jangka pendek (hingga September 2024) dan jangka menengah (2024-2029) disusun, termasuk dengan memperhatikan masukan dari pertemuan konsulatif dengan 18 pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan 32 organisasi masyarkat sipil. Total ada lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang diusulkan Tim Percepatan.
 
Rekomendasi disampaikan kepada Presiden Jokowi pada Kamis (14/9/2023) bertempat di Istana Negara. Berikut rangkumannya:

Pokja Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum:

Di bidang reformasi peradilan dan penegakan hukum, Tim Percepatan menekankan pada perbaikan proses pengangkatan pejabat publik startegis (utamanya eselon I dan II) di institusi penegakan hukum dan peradilan, termasuk melalui lelang jabatan, verifikasi LHKPN dan LHA PPATK. 

Tim mengusulkan pula dilakukan asesmen untuk menilai kembali kelayakan mereka yang kini menjabat dalam berbagai jabatan stategis. Guna mendukung profesionalitas aparat, direkomendasikan agar dilakukan pembatasan penempatan anggota Polri di K/L/D dan BUMN.