Diketahui, bila revisi Permendag 50 Tahun 2020 telah diundangkan, maka TikTok dan social commerce lainnya harus mengajukan izin untuk beroperasi sebagai platform dagang-el ke Kemendag.
"Diharapkan segera diundangkan dalam waktu dekat," ujar Isy Karim menegaskan.
Umumnya, tiap peraturan menteri yang dibuat harus lebih dulu mendapatkan izin prakarsa dari Presiden Jokowi melalui Sekretariat Kabinet. Selanjutnya, dalam hal ini Permendag, maka Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebagai menteri teknis akan menandatangani revisi tersebut.
“Nanti baru dikirim lagi ke Kemenkumham untuk diundangkan,” lanjutnya.
(ain)
No more pages