Logo Bloomberg Technoz

Permendag Bakal 'Tertibkan' TikTok Disebut Sudah di Meja Jokowi

Dovana Hasiana
15 September 2023 18:30

Ilustrasi Aplikasi TikTok dan WeChat asal China. (Dok. Bloomberg)
Ilustrasi Aplikasi TikTok dan WeChat asal China. (Dok. Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kabar revisi Permendag no.50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), makin terang. Draf revisi disebut telah dalam tahap diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Permendag yang muncul di tengah kisruh TikTok Shop itu tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah menjanjikan revisi tersebut bakal selesai pada bulan ini.

"Revisi Permendag No 50 saat ini telah selesai dilakukan harmonisasi dan dalam tahap pengajuan persetujuan Presiden," ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim kepada Bloomberg Technoz, Jumat (15/9/2023).

Revisi Permendag tersebut diketahui bakal jadi ada aturan main tersendiri bagi pelaku social commerce. Istilah itu mengacu pada platform media sosial yang secara bersamaan melakukan aktivitas perniagaan.

Belakangan istilah social commerce memantik perhatian publik atas aktivitas media sosial asal China, TikTok yang membuka TikTok Shop, dan menggempur marketplace dengan barang-barang murah. Aktivitas yang diklaim bakal mengganggu eksistensi produk-produk dalam negeri.