Selain itu, untuk memastikan keamanan, polisi juga tampak melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan pengunjung, termasuk awak media.
Mengingat kapasitas ruangan yang terbatas, tim pamdal dan polisi juga mengkondisikan sejumlah awak media dan sebagian pengunjung untuk memasuki ruang sidang.
Namun, untuk pengunjung yang tak bisa masuk, PN Jaksel juga telah menyediakan TV LED yang telah dipasang di luar ruang sidang.
Adapun sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo terlebih dahulu.
Untuk diketahui, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup dan Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara. Jaksa menilai tindakan keduanya melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu juga turut melibatkan orang disekeliling Sambo, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (Ajudan), Ricky Rizal (Ajudan) atau Bripka RR dan Kuat Maruf.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun, dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(ibn/ezr)