Selain, modus penjualan Minyakita sebagai minyak curah, modus lain yang banyak ditemukan adalah penjualan bersyarat. Penjualan tersebut mewajibkan konsumen atau pedagang eceran membeli Minyakita dengan produk lain yang biasanya kurang laku di pasaran.
"Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah. Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya," demikian paparan KPPU.
Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.
Terpisah, Plt. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Kasan Muhri tak menampik adanya kecurangan yang dilakukan oleh distributor maupun pedagang eceran Minyakita. Dia menyebut pihaknya terus berupaya untuk memberantas praktik-praktik tersebut bersama dengan pihak Satgas Pangan.
"Kita terus lakukan sidak ke lapangan dan penindakan bersama Satgas Pangan dan juga Dinas Perdagangan di level provinsi hingga kabupaten atau kota. Sudah ada yang ditindak dan proses audit," katanya ketika dikonfirmasi oleh Bloomberg Technoz pada Senin (13/2/2023).
(rez/evs)