Logo Bloomberg Technoz

KPPU Ungkap Praktik Nakal Minyakita Dijual Jadi Minyak Curah

Rezha Hadyan
13 February 2023 11:39

Ilustrasi minyak goreng ( Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi minyak goreng ( Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya modus baru yang digunakan oleh pedagang nakal untuk mengambil keuntungan lebih dari penjualan minyak goreng kemasan khusus Minyakita.

Melalui pernyataan resminya yang diterima oleh Bloomberg Technoz pada Senin (13/2/2023), KPPU menyebut adanya penjual yang membuka kemasan Minyakita untuk kemudian menjualnya sebagai minyak goreng curah. Modus tersebut ditemukan di pasar tradisional atau pedagang eceran di sejumlah provinsi di Tanah Air.

"Potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak [goreng] curah. Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Banten," tulis KPPU dalam pernyataan resminya.

Modus tersebut dilakukan agar pedagang dapat menjual Minyakita dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang tertera di kemasan. Selain mengelabui petugas yang melakukan pengawasan, upaya tersebut juga dilakukan untuk meminimalisasi komplain atau pertanyaan dari konsumen mengenai harga jual yang melampaui HET sebesar Rp14.000/liter.

Saat ini, diketahui harga jual minyak goreng curah di sejumlah pasar tradisional sudah melambung tinggi lantaran permintaan kembali meningkat. Berdasarkan pantauan, harga minyak goreng curah di sejumlah pasar tradisional di Jabodetabek pada akhir pekan ini mencapai Rp16.000/liter.