Logo Bloomberg Technoz

Dalam mengawal transformasi digital pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) transformasi digital. Segala hal tentangnya kini tengah digodok dan akan secara legal di aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP), Perpres, atau Keputusan Menteri .

“Nanti kita lihat rekomendasinya untuk peraturan Satgas nanti, apakah  berbentuk PP, Perpres atau mungkin Kepmen kementerian. Seperti di sektor keuangan kan  hanya  perlu kebijakan BI dan Kementerian Keuangan untuk ambil kebijakan,” jelas Teten.

Nantinya Satgas terbagi menjadi dua  yaitu berupa  digital  government dan digital ekonomi.  Secara rinci Teten menyebutkan digital ekonomi akan terdiri atas Kementerian Koperasi dan UKM,  Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.

Pembentukan Satgas  Transformasi Digital  diharapkan akan selesai  sebelum akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo, atau sebelum tahun 2024. “Ya mudah-mudahan secepatnya. Saya berkepentingan jangan sampai UMKM kita, terutama UMKM produksi mati, kalau produksi mati ekonomi lumpuh,” cerita Teten.

Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM. (Dok: Mis Fransiska/Bloomberg Technoz)

Menurutnya, pembentukan Satgas dilatarbelakangi atas masalahnya kebijakan investasi, kebijakan perdagangan termasuk juga apakah transformasi digital berada di tingkat hilir atau hulu.

“Kemarin kami sudah rapat bersama, Kamis ini pun kami bertemu dengan Menteri Investasi, Menteri Perdagangan, akan merumuskan usulan-usulan, termasuk revisi Permendag 50 Tahun 2020, sudah ada, kami sinergi,” kata Teten.

Teten mengungkapkan dalam pembahasan, Satgas nantinya akan terdiri atas enam pilar dan mewakili seluruh kepentingan dalam ruang transformasi digital—seperti contoh sektor keuangan, infrastruktur, e-commerce, media, dan logistik.

Pembawa siaran berjualan melalui aplikasi live shopping di Thamrin City, Jakarta, Rabu (13/9/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Teten juga menyatakan tidak pernah menyatakan TikTok Indonesia mempraktikkan monopoli dalam berbisnis. “Saya gak menyampaikan larangan ada monopoli di TikTok, maksudnya melihat di China itu platform TikTok tidak boleh digabung antara e-commerce dengan TikTok [sebagai media sosial],” tegas Teten.

“Saya bilang waktu itu di China ada aturan, kebijakan, di platform digital gak boleh monopoli karena itu, di sana dipisahkan media sosial dengan dagangnya. Karena saat itu salah pemberitaan seolah–olah ngomong TikTok, salah, dan lari kemana- mana. Jadi saya mengibaratkan China, kan bagus, " tuturnya.

Sebelumnya Teten Masduki mengungkapkan bahwa Jokowi memang telah menyiapkan Satgas Transformasi Digital yang dipimpin langsung oleh Pratikno, Menteri Sekretaris Negara.

Sebuah upaya dari pemerintah ini, lanjut Teten, harus dilakukan agar tercipta persaingan usaha yang adil. Tidak lagi seperti yang terjadi saat ini, perang harga hingga membuat daya saing pelaku usaha dalam negeri semakin tidak mampu bersaing.

"Produsen teriak semua, asoasiasi konveksi lokal menjerit, kita harus pandai mengatur transformasi digital itu seperti di China. Harus lahir ekonomi baru tapi tidak membunuh yang lama," tegasnya.

Menurut Teten menegaskan kondisi saat ini banyak UMKM yang gagal bersaing di media sosial lantaran sudah tidak bisa bersaing dengan produk China yang dijual dengan harga tidak masuk akal. "Kami menyebutnya bukan dumping lagi tapi predatory pricing," ujar Teten.

(yun/wep)

No more pages