Logo Bloomberg Technoz

Menurut dia, orang yang harus menghormati hak cipta sebuah lagu bukan hanya masyarakat yang tinggal di negara yang sama. Sebanyak 181 negara di dunia telah meratifikasi Konvensi Bern yang memberikan pelindungan hak cipta secara universal.

Min mengatakan, Indonesia dan Malaysia termasuk negara yang telah meratifikasi konvensi Bern. Pemilik channel Youtube Lagu Kanak TV diduga memang berasal dari Negara Malaysia. Lagu itu pun diubah liriknya dengan mengganti Kota Bandung dengan Ibu Kota Malaysia, Kuala Lumpur.

“Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka Karya Cipta lagu Halo-halo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara," ujar Min.

Meski demikian, bukan hal mudah bagi pemegang hak cipta lagu 'Halo Halo Bandung' untuk menggugat secara hukum pemilik channel Lagu Kanak TV. Sesuai Konvensi Bern, penyelesaian hukum atas dugaan pelanggaran hak cipta dilakukan sesuai aturan yang berlaku di negara tempat pelanggaran terjadi.

Sebelum jalur hukum, penegakan hak cipta seharusnya diawali dengan pendekatan alternative dispute resolution (ADR). Pendekatan ini adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kata sepakat yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa; baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral. 

Menurut Min, DJKI sebagai focal point kekayaan intelektual Indonesia dapat mengambil peran menjadi pihak netral yang menjembatani penyelesaian sengketa tersebut. “Mari bersama-sama menjaga dan mendukung ekosistem kreatif yang beragam ini demi kebaikan bersama,” kata Min.

Sebagai informasi, di Indonesia pelindungan hak cipta atas karya cipta lagu berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta). Pencatatan hak cipta di Indonesia tidak diwajibkan, akan tetapi para kreator didorong untuk mencatatkannya di DJKI sebagai bagian dari upaya defensif apabila suatu ketika terjadi klaim dari pihak lain yang merugikan pencipta atau pemegang hak cipta.

(frg)

No more pages