Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual angkat bicara soal pengubahan lagu 'Halo Halo Bandung' menjadi 'Halo Kuala Lumpur' yang diunggah pada sebuah channel Youtube, Lagu Kanak TV.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen mengatakan, lagu 'Halo halo Bandung' tercatat sebagai ciptaan Ismail Marzuki dengan nomor hak cipta EC00202106966. Menurut dia, setiap orang tak bisa mengubah lirik lagu tersebut untuk tujuan komersial tanpa persetujuan pencipta atau pemegang hak cipta.
“Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” kata Min dalam siaran pers, Kamis (14/9/2023).
Menurut dia, setiap orang juga bisa melakukan tindakan standar seandainya memang sulit menghubungi pencipta atau pemegang hak cipta. Mereka bisa membubuhkan atau mencantumkan credit atau informasi tentang lagu asli tersebut dalam video atau konten kreasi yang dibuat.
"Kalau tidak meminta izin dan tidak mencantumkan nama penciptanya, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak cipta atas hak moral," kata Min.
Menurut dia, orang yang harus menghormati hak cipta sebuah lagu bukan hanya masyarakat yang tinggal di negara yang sama. Sebanyak 181 negara di dunia telah meratifikasi Konvensi Bern yang memberikan pelindungan hak cipta secara universal.
Min mengatakan, Indonesia dan Malaysia termasuk negara yang telah meratifikasi konvensi Bern. Pemilik channel Youtube Lagu Kanak TV diduga memang berasal dari Negara Malaysia. Lagu itu pun diubah liriknya dengan mengganti Kota Bandung dengan Ibu Kota Malaysia, Kuala Lumpur.
“Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka Karya Cipta lagu Halo-halo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara," ujar Min.
Meski demikian, bukan hal mudah bagi pemegang hak cipta lagu 'Halo Halo Bandung' untuk menggugat secara hukum pemilik channel Lagu Kanak TV. Sesuai Konvensi Bern, penyelesaian hukum atas dugaan pelanggaran hak cipta dilakukan sesuai aturan yang berlaku di negara tempat pelanggaran terjadi.
Sebelum jalur hukum, penegakan hak cipta seharusnya diawali dengan pendekatan alternative dispute resolution (ADR). Pendekatan ini adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kata sepakat yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa; baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral.
Menurut Min, DJKI sebagai focal point kekayaan intelektual Indonesia dapat mengambil peran menjadi pihak netral yang menjembatani penyelesaian sengketa tersebut. “Mari bersama-sama menjaga dan mendukung ekosistem kreatif yang beragam ini demi kebaikan bersama,” kata Min.
Sebagai informasi, di Indonesia pelindungan hak cipta atas karya cipta lagu berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta). Pencatatan hak cipta di Indonesia tidak diwajibkan, akan tetapi para kreator didorong untuk mencatatkannya di DJKI sebagai bagian dari upaya defensif apabila suatu ketika terjadi klaim dari pihak lain yang merugikan pencipta atau pemegang hak cipta.
(frg)