Logo Bloomberg Technoz

DJKI Komentari Pengubahan Lagu Halo Halo Bandung di Internet

Fransisco Rosarians Enga Geken
14 September 2023 20:00

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Min Usihen. (Dok. DJKI)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Min Usihen. (Dok. DJKI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual angkat bicara soal pengubahan lagu 'Halo Halo Bandung' menjadi 'Halo Kuala Lumpur' yang diunggah pada sebuah channel Youtube, Lagu Kanak TV.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen mengatakan, lagu 'Halo halo Bandung' tercatat sebagai ciptaan Ismail Marzuki dengan nomor hak cipta EC00202106966. Menurut dia, setiap orang tak bisa mengubah lirik lagu tersebut untuk tujuan komersial tanpa persetujuan pencipta atau pemegang hak cipta.

“Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” kata Min dalam siaran pers, Kamis (14/9/2023).

Menurut dia, setiap orang juga bisa melakukan tindakan standar seandainya memang sulit menghubungi pencipta atau pemegang hak cipta. Mereka bisa membubuhkan atau mencantumkan credit atau informasi tentang lagu asli tersebut dalam video atau konten kreasi yang dibuat.

"Kalau tidak meminta izin dan tidak mencantumkan nama penciptanya, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak cipta atas hak moral," kata Min.