Logo Bloomberg Technoz

Provinsi Jakarta Akan Ganti Nama dari DKI Menjadi DKJ

Fransisco Rosarians Enga Geken
14 September 2023 16:46

Jakarta (Dok Unsplash)
Jakarta (Dok Unsplash)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rencana pemindahan pusat pemerintah ke Ibu Kota Nusantara atau IKN memberikan dampak pada status provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

Sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pemerintah perlu mengganti UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tengah merampungkan rancangan undang-undang (RUU) untuk mengganti UU 29/2007. Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun telah memberikan arahan dalam rapat internal kabinet Indonesia Maju, Selasa (12/9/2023).

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari laman Instagramnya, Kamis (14/9/2023).

Pemerintah pun memberi nama pada calon beleid tersebut dengan nama RUU DKJ. Dalam aturan ini, pemerintah akan menjadikan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.