"Ketiga, meningkatkan kesiapan personel, prosedur, dan fasilitas dalam pelaksanaan kegiatan penerbangan," poin terakhir surat teguran tersebut.
“Ditjen Hubud menegaskan bahwa aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan (safety, security, services, and compliance) adalah prioritas dalam penerbangan. Apabila terdapat pelanggaran aturan baik keselamatan maupun keamanan penerbangan, maka Ditjen Hubud akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga kejadian serupa tidak terulang,” jelas Kristi.
“Selain itu kami juga mengingatkan kepada masyarakat dan seluruh pengguna jasa transportasi udara pada saat dalam, dan setelah penerbangan agar mematuhi segala instruksi yang diberikan oleh awak pesawat guna menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan,” kata Kristi.
Suasana di dalam pesawat Batik Air sempat viral, salah satunya melalui unggahan akun Instagram @fakta.jakarta, Jumat (8/9/2023).
Dalam rekaman penumpang, suasana ketegangan dan panik terjadi di dalam kabin pesawat Batik Air. Mati listrik, AC dan lampu kabin juga padam. Kabin pesawat gelap. Beberapa penumpang terpaksa menggunakan lampu dari ponsel mereka.
Salah satu penumpang berusaha membuka pintu darurat pesawat. Namun, pramugara sudah berusaha berkomunikasi dan meminta penumpang tetap tenang serta menghentikan upaya membuka pintu darurat.
"Pesawat Batik Air dengan tujuan Makassar ke Jakarta tersebut mengalami situasi darurat, menyebabkan penumpang panik karena tak ada udara hingga lampu dan AC mati saat hendak lepas landas. Terlihat seorang penumpang memaki seorang pramugara," tulis akun Instagram tersebut.
Pramugara tersebut mendapat kalimat kasar dari sejumlah penumpang, namun ia tetap menanggapinya dengan tenang.
"Jangan dibuka itu. Maaf ya Ibu, Bapak. Mohon maaf itu exit emergency jangan dibuka," ujar sang pramugara.
Maskapai Batik Air maupun Lion Grup belum memberikan respons atas surat teguran Kemenhub, maupun penjelasan mengenai peristiwa tersebut.
(ain)