Logo Bloomberg Technoz

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan kepada sebanyak 146 saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya, tegas Kuntadi. Kejaksaan dalam hal ini juga melakukan penyitaan.

YM mendapat peran mengkondisikan pengadaan proyek sehingga bisa menentukan pemenangnya sejak awal. Toni berperan menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED. Gambar ini telah dikondisikan lewat pengurangan spesifikasi atau volume barang.

Dirut Jasa Marga dan dua tersangka lain melanggar KUHP, khususnya Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU huruf c Juncto Pasal 55 ayat 1, atas proyek bernilai Rp13 triliun tersebut. Belum diketahui nilai kerugian lewat tindak korupsi dari ketiga tersangka.

Akan tetapi, potensi kerugiannya berada pada estimasi Rp1,5 triliun. “Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun,” ujar dia.

Kejaksaan mengendus dugaan korupsi pada proyek Japek II saat menangani korupsi di sejumlah BUMN Karya seperti Waskita Beton, dan Waskita Beton Precast. Tim kejaksaan kemudian menemukan sejumlah kejanggalan pada proses lelang hingga pengerjaan.

(wep)

No more pages