Logo Bloomberg Technoz

Pemilik Grup Kresna Michael Steven Terancam 20 Tahun Penjara

Mis Fransiska Dewi
14 September 2023 15:10

Michael Steven, pemilik sekaligus pendiri Kresna Group. (Dok. PT Wahana Mediatama)
Michael Steven, pemilik sekaligus pendiri Kresna Group. (Dok. PT Wahana Mediatama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan Michael Steven sebagai tersangka. Ini terkait kasus hukum Grup Kresna, khususnya terkait kasus gagal bayar Kresna Sekuritas.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan, Michael Steven dipersangkakan sejumlah pasal. Yang terberat adalah, Pasal 3,4,5 UU No.8 TH 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ancamannya 20 tahun kurungan penjara. Selain kurungan, tersangka juga bisa dikenakan denda hingga Rp10 miliar.

Berikut pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Michael Steven

  1. Pasal 103 Jo Pasal 30 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
  2. Pasal 378 KUHP dgn ancaman hukuman 4 tahun.
  3. Pasal 372 KUHP dgn ancaman hukuman 4 tahun.
  4. Pasal 3,4,5 UU No.8 TH 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Whisnu Hermawan menambahkan, kasus ini sudah terjadi sejak 2017. Barulah pada 2020, Kresna Sekuritas mengalami gagal bayar.