JPU juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Putri Candrawathi dituntut JPU hukuman penjara selama 8 tahun. Terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Richard Eliezer yang bersedia sebagai justice collaborator dituntut 12 tahun penjara. Sementara Ricky dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
Diketahui Brigadir Yosua Hutabarat tewas pada 8 Juli 2022 akibat sejumlah luka tembakan. Namun demikian polisi baru melakukan konferensi pers atas kematian itu pada 11 Juli 2022 dan memunculkan isu pelecehan seksual yang menurut Putri Chandrawati terjadi padanya dan menjadi motif pembunuhan itu. Kapolri Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus setelah keluarga tak terima dan menunjukkan banyaknya luka tak wajar di tubuh Yosua.
Kemudian pada 18 Juli 2022, Irjen Ferdy Sambo pun dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Pori. Pada 1 September 2022, Polri mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka atas kasus tersebut. Kemudian pada 20 September 2022 dia lalu dipecat dari instansi Polri dan perkara pidananya terus berjalan.
(ezr)