Logo Bloomberg Technoz

Itu menjadi salah satu alasan pihak kepolisian menjerat Michael Steven hingga menjadi tersangka. Hal ini juga berangkat dari laporan polisi (LP) 9 nasabah yang menjadi korban.

Berikut 7 poin modus operandi Michael Steven yang diungkapkan Whisnu Hermawan kepada Bloomberg Technoz.

  1. Michael Steven selaku Direktur PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) merupakan pihak yang mengarahkan PT Kresna Sekuritas (PT KS) untuk memfasilitasi Grup Perusahaan dalam mencari pendanaan pada beberapa proyek yang dikerjakan dgn memaksimalkan saham-saham yang dimiliki grup Kresna. Sebagai catatan KREN saat ini berganti nama menjadi PT Quantum Clovera Investama.
  2. Bahwa berdasarkan LP yang ditangani, terdapat sembilan nasabah PT Kresna Sekuritas yang melakukan perjanjian jual beli saham, perjanjian gadai saham dan perjanjian hak jual dan hak beli saham dengan PT Pusaka Utama Persada (PT PUP) dan PT Makmur Sejahtera Lestari (PT MSL).
  3. Adapun produk yang ditawarkan MS kepada nasabah adalah produk ELA (Equity Link Agreement) dan produk JBS (Jual Beli Saham).
  4. Total dana yang diinvestasikan oleh Sembilan nasabah sejak 2017 adalah sebesar Rp337,9 miliar yang kemudian pada tahun 2020 korban sudah tidak mendapatkan imbal hasil dan dana yg diinvestasikan oleh para nasabah dipergunakan oleh tersangka tanpa sepengetahuan mereka ( goreng saham) dan sampai dengan sekarang belum dikembalikan.
  5. Bahwa PT KS, PT MSL, dan PT PUP tidak memiliki ijin sebagai Manajer Investasi.
  6. Bahwa PT KS mendapatkan standing instruction dari PT MSL dan PT PUP.
  7. Bahwa MS adalah sebagai Beneficial Owner dari PT PUP, PT MSL dan PT KS.

Dalam penetapan sebagai tersangka itu, Michael Steven dikenakan pasal yang dipersangkakan sebagai berikut.

  1. Pasal 103 Jo Pasal 30 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
  2. Pasal 378 KUHP dgn ancaman hukuman 4 tahun.
  3. Pasal 372 KUHP dgn ancaman hukuman 4 tahun.
  4. Pasal 3,4,5 UU No.8 TH 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

(mfd/dhf)

No more pages