Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengungkapkan modus yang dilakukan Michael Steven, tersangka kasus gagal bayar Kresna Sekuritas. Setidaknya ada tujuh poin utama modus operandi yang dilakukan pemilik Grup Kresna ini hingga merugikan nasabah ratusan miliar.

Modus pertama yang dilakukan Michael Steven adalah, memanfaatkan posisinya sebagai Direktur Kresna Graha Investama Tbk (KREN) untuk mengarahkan Kresna Sekuritas memfasilitasi grup perusahaan dalam mencari pendanaan pada proyek yang dikerjakan dengan memaksimalkan saham-saham yang dimiliki Grup Kresna. Sebagai catatan, Kresna Graha Investama saat ini berganti nama menjadi Quantum Clovera Investama.

Kedua, berdasarkan laporan polisi yang ditangani, terdapat sembilan nasabah Kresna Sekuritas yang melakukan perjanjian jual beli saham, gadai saham dan perjanjian hak jual dan hak beli saham dengan PT Pusaka Utama Persada (PUP) dan PT Makmur Sejahtera Lestari (MSL).

"Ketiga, adapun produk yang ditawarkan MS (Michael Steven) kepada nasabah adalah produk equity link agreement (ELA) dan produk jual beli saham (JBS)," jelas Whisnu kepada Bloomberg Technoz, Kamis (14/9/2023).

Ketiga modus itu Michael Steven lakukan sejak 2017. Sejak periode ini, total dana yang diinvestasikan mencapai Rp337,4 miliar. Ini menjadi modus keempat yang Michael Steven lakukan.

"Kemudian, sejak 2020, korban sudah tidak mendapat imbal hasil dan dana yang diinvestasikan para nasabah dipergunakan oleh tersangka tanpa sepengetahuan nasabah [untuk goreng saham] dan sampai dengan sekarang belum dikembalikan," tambah Whisnu.

Modus kelima, Kresna Sekuritas, MSL, dan PUP mengumpulkan dana publik dan bertindak seolah-olah sebagai manajer investasi. Padahal, ketiganya tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.

Keenam, Kresna Sekuritas mendapat standing instruction dari MSL dan PUP. "Terakhir, bahwa Michael Steven adalah sebagai beneficial owner dari PUP, MSL dan Kresna Sekuritas," tegas Whisnu.

Kerugian Nasabah

Whisnu mengatakan, jumlah korban yang melapor ke Polri berjumlah 9 nasabah. "Total nilai kerugiannya mencapai Rp343 miliar," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya menaikkan status Michael Steven menjadi tersangka usai melakukan gelar perkara pada 11 September kemarin. Dari gelar perkara ini ditemukan dua alat bukti yang sah dan juga memnuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dari keterangan tiga tersangka sebelumnya.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 103 junto UU Pasar Modal, dan atau Pasal 372/379 KUHP dan pasal 3,4,5 TPPU," jelas Whisnu.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu inisial OB, EH, dan MTS, dalam kasus terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari. Kedua perusahaan ini digunakan untuk menerima dana nasabah korban melalui perjanjian jual beli saham menggunakan jasa PT Kresna Sekuritas.

Tersangka Kresna Life

Pada saat yang bersamaan, Bareskrim Polri juga melimpahkan tersangka kasus dugaan penggelapan uang di Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), yakni Kurniadi Sastrawinata alias KS ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia sebelumnya merupakan direktur utama perusahaan asuransi yang telah dibubarkan oleh OJK tersebut.

"Pada 5 September 2023 berdasarkan surat Dittipideksus Bareskrim Polri Nomor B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada ejaksaan Agung RI," jelas Whisnu.

Kejaksaan Agung sendiri pada  tanggal 4 September 2023 telah menyatakan berkas perkara itu telah lengkap atau P-21.

Whisnu menyebut, terdapat sembilan laporan polisi yang masuk dengan terlapor sekaligus Tersangka KS. Adapun modus dari kasus ini adalah, menginvestasikan premi dari produk asuransi K-Lita atau Kresna Link Investa dan Protecto Investa Kresna ke saham atau efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.

"Tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih," ujar Whisnu. 

Menurut Whisnu, jumlah korban sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp431 miliar. 

Dalam perkara ini Tersangka KS, dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mfd/dhf)

No more pages