"Karena kan apa sih tujuannya pengenaan cukai? Kan untuk mengendalikan konsumsi terhadap barang-barang yang menimbulkan eksternalitas negatif kan, jadi pengenaan cukai itu merupakan dukungan Kemenkeu terhadap program kesehatan," sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah semula berencana mulai menerapkan pungutan MBDK pada tahun ini. Namun kemudian akan diterapkan pada tahun depan lantaran aturan pungutan cukai baru itu telah direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.
(prc/ezr)
No more pages