Logo Bloomberg Technoz

Hingga saat ini, kejaksaan belum menetapkan perkiraan kerugian negara dari korupsi pada proyek senilai Rp13 triliun tersebut. Akan tetapi, potensi kerugiannya berada pada estimasi Rp1,5 triliun.

"Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan lebih dulu menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi ini. Akan tetapi, pensiunan PT Waskita Karya berinisial IBN ini dijerat dengan pasal obstruction of justice atau diduga menghalangi penyidikan dugaan korupsi proyek Japek II.

IBN diduga berperan memberikan pengarahan pada saksi-saksi yang dipanggil Kejaksaan. Selain itu, dia juga diduga melakukan perusakan dan penghilangan sejumlah barang bukti. Kejaksaan kemudian menangkap dan menahan IBN pada 16 Mei 2023.

Kejaksaan mengendus dugaan korupsi pada proyek Japek II saat menangani korupsi di sejumlah BUMN Karya seperti Waskita Beton, dan Waskita Beton Precast. Tim kejaksaan kemudian menemukan sejumlah kejanggalan pada proses lelang hingga pengerjaan.

Kejaksaan menilai janggal proses pembangunan, model jalan, konstruksi bangunan, hingga kontur jalan bebas hambatan yang kemudian diberi nama sesuai Presiden Uni Emirat Arab (UEA) Muhammad bin Zayid atau Jalan Tol MBZ tersebut. Bahkan, spesifikasi dan pengadaan barang yang digunakan pun tak sesuai ketentuan.

(frg)

No more pages