Eks Dirut Jasamarga jadi Tersangka Kasus Korupsi Tol Japek II
Fransisco Rosarians Enga Geken
14 September 2023 07:12
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II atau Tol Japek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Salah satu tersangka adalah Direkrtur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD).
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada sebanyak 146 saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya, termasuk penelitian di beberapa tempat dan penyitaan," ujar Direktur penyidikan Jampidsus Kuntadi, Rabu (13/9/2023).
Dua tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin (YM); dan tenaga ahli jembatan PT Lapi Ganesatama Consulting, Toni Budianto Sihite. Djoko diduga bersama-sama dengan dua tersangka lainnya melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatur pemenangan spesifikasi barang yang berakibat menguntungkan pihak tertentu.
Dalam kasus ini YM bertugas mengkondisikan pengadaan proyek sehingga bisa menentukan pemenangnya sejak awal. Sedangkan Toni berperan menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume barang.
Menurut Kuntadi, tiga tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU huruf c Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selama proses pemeriksaan, Djoko akan ditahan pada Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan YM dan Toni di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.