Tak luput Nirwala menyampaikan bahwa pemusnahan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab bea cukai sebagai community protector dalam menciptakan fair treatment bagi pelaku industri cukai serta dalam mengendalikan konsumsi BKC yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
"Sebesar 3% dari penerimaan cuka hasil tembakau akan dialokasikan kepada pemerintah daerah asal dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Ini dapat dimanfaatkan masing-masing 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% dan 10% untuk penegakan hukum. Jadi pemusnahan BKC ilegal ini menjadi salah satu bukti dukungan kami agar setiap daerah mampu mendapatkan penerimaan DBH CHT yang maksimal," jelasnya.
(prc/spt)
No more pages