Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah
Pramesti Regita Cindy
13 September 2023 21:20
Bloomberg Technoz, Sidoarjo - Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai miliaran rupiah hasil penindakan di kantor wilayah, Kanwil I Sidoarjo Jawa Timur, Rabu pagi (13/9/2023). Adapun pemusnahan ini dilakukan secara serentak oleh 4 unit vertikal Bea Cukai yakni Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Jember dan Bea Cukai Sidoarjo.
BKC ilegal yang dilakukan pemusnahan ini telah berstatus barang menjadi milik negara (BMMN) yang mana berisi, hasil tembakau (HT), tembakau iris atau TIS, dan minuman mengandung etil atau alkohol (MMEA).
"Rinciannya adalah 2.370.980 batang HT oleh Kanwil Jawa Timur II, 10.153.016 batang HT dan 44,25 liter MMEA oleh bea cukai Kediri, 2.575.365 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 852,60 liter MMEA oleh Bea Cukai Jember, serta 785.240 batang HT dan 698,72 liter MMEA oleh bea cukai Sidoarjo," jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, di Sidoarjo, Rabu (13/9/2023).
Nirwala menyebut BMMN yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai terhadap beragam modus untuk melegalkan BKC ilegal seperti penjualan di toko kelontong, penindakan di gudang penyimpanan hingga penjualan secara online melalui dan pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
"Sebagian besar BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan BKC polos (tanpa dilengkapi pita Cukai), tetapi perlu dipahami bahwa ada empat ciri BKC ilegal yaitu BKC polos, BKC dengan pita Cukai palsu, BKC dengan pita Cukai bekas, dan BKC dengan pita Cukai berbeda," sambungnya.