Logo Bloomberg Technoz

Mekanisme pembebasan bea masuk barang kiriman PMI terbagi dalam dua jenis. Pertama, PMI resmi dan terdaftar di BP2MI bisa mendapatkan pembebasan bea masuk tiga kali dalam setahun, masing-masing maksimal setara US$500 atau sekitar Rp7,68 juta.

Kedua, PMI yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri tetapi tidak terdaftar BP2MI hanya mendapatkan pembebasan bea masuk satu kali dalam setahun dengan nilai maksimal setara US$500. Akan tetapi, aturan tersebut tak bisa berlaku bagi pekerja migran tak resmi.

“Dengan adanya pengaturan ini diharapkan pekerja migran ini bisa mendapatkan kejelasan kepastian hukum bagaimana cara untuk pengiriman barang sesuai dengan regulasi yang ada,” kata dia.

Menurut Umam, Kemendag juga akan membeberkan barang-barang yang bisa mendapat pembebasan bea masuk. Hingga saat ini, Bea Cukai mencatat, para pekerja migran lebih sering mengirimkan barang jenis tekstil kepada keluarganya di Indonesia.

Beberapa barang lainnya biasanya adalah makanan dan minuman khas dari negara tempatnya bekerja. Selain itu ada juga kecenderungan mengirimkan barang elektronik, perabotan, hingga perlengkapan sekolah.

(prc/frg)

No more pages