Logo Bloomberg Technoz

PMK Penghapusan Cukai Barang Kiriman Pekerja Migran Segera Terbit

Pramesti Regita Cindy
13 September 2023 19:50

Gedung Bea Cukai ( Dok beacukai.go.id )
Gedung Bea Cukai ( Dok beacukai.go.id )

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembebasan bea masuk pada barang kiriman pekerja migran Indonesia atau PMI akan segera terbit. Saat ini, draf PMK tersebut masih dalam tahap harmonisasi atau penyelarasan dengan peraturan Kementerian Perdagangan tentang barang-barang yang bisa mendapat penghapusan cukai.

Kepala sub Direktorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan, PMK tak boleh berlawanan dengan aturan pemasukan barang dari luar negeri di Kementerian Perdagangan. Menurut dia, Kemenkeu bertanggung jawab dalam penyusunan aturan fasilitas fiskal, sedangkan tataniaga harus meruju pada Kemendag.

"Dari sisi fiskal, insyaallah kami sudah selesai," ujar dia, Rabu (13/9/2023).

Menurut dia, Kemenkeu sudah menggelar sejumlah rapat dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koordinator bidang Ekonomi. Rencananya, pembebasan bea masuk ini hanya berlaku bagi PMI yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri.

"Pemberian fasilitas fiskal ini apresiasi pekerja migran yang telah memberikan devisa kepada negara yang nilainya ratusan triliun," kata Umam.