Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28/2016 jo. Permen ESDM No. 8/2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN; penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro.
(wdh)
No more pages