Logo Bloomberg Technoz

Salah satunya, terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pailit terhadap perusahaan tercatat. Contoh faktor lain yang memicu suspensi saham adalah, adanya perintah dari OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kronologi Gugatan

Gugatan itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT. Berbarengan dengan Michael Steven, Kresna Asset Management turut mengambil langkah serupa. Gugatan dilayangkan pada 6 September 2023.

PTUN memang belum merinci isi gugatan tersebut. Namun, gugatan itu dilayangkan hanya selang beberapa hari sebelum jelang pemenuhan sanksi administratif secara tertulis dari OJK.

Sanksi administratif itu sendiri diterbitkan OJK pada 8 Juni 2023. Ada sejumlah poin pelanggaran Kresna Asset Management dalam surat itu.

Pertama, Kresna Asset Management tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan antara perusahaan dengan penempatan portofolio kontrak pengelolaan dana (KPD) kepada saham KREN dan atau ASMI sebelum transaksi saham dilakukan.

PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN) adalah pemilik 99% saham Kresna Asset Management. Dulu, Quantum Clovera memiliki nama Kresna Graha Sekurindo Tbk.

Kemudian, PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) adalah perusahaan asuransi yang juga dikendalikan oleh Michael Stevem. ASMI dulu bernama PT Asuransi Kresna Mitra Tbk.

Kedua, tidak ada itikad baik dari Kresna Asset Management dalam memilih portofolio dan mengganti saham KREN dengan opsi saham lain. Padahal, harga saham KREN terus turun hingga nasabah merugi.

Ketiga, Kresna Asset Management memasarkan KPD melalui tenaga pemasaran lepas atau freelance marketing dari Kresna Sekuritas. Marketing bahkan berani memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.

Keempat, Kresna Asset Management tidak memiliki prosedur tertulis dan perjanjian tertulis dengan Kresna Sekuritas atas jasa pemasaran KPD. Perusahaan bahkan juga tidak menyampaikan perjanjian ini kepada OJK.

Kelima, Kresna Asset Management melakukan transaksi efek KPD melalui Kresna Sekuritas dengan selalu membeli saham ASMI dan KREN. Padahal, transaksi ini tidak dalam kondisi arm's length dan standar eksekusi terbaik. 

Akibat pelanggaran-pelanggaran itu, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda Rp1,8 miliar kepada Kresna Asset Management. OJK juga memerintahkan Kresna Asset Management untuk membubarkan produk KPD.

Pembubaran sudah harus dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak perintah tertulis ditetapkan. Artinya, produk KPD harus sudah bubar bulan ini.

(mfd/dhf)

No more pages