BEI Turun Tangan Terkait Seteru Michael Steven dengan OJK
Mis Fransiska Dewi
13 September 2023 14:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) turun tangan menyoroti gugatan Michael Steven dan salah satu entitas usahanya, PT Kresna Asset Management, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gugatan ini dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, pihaknya juga telah turut menelusuri gugatan kepada para Dewan Komisioner OJK (DK-OJK) itu melalui SIPP PTUN Jakarta. Namun, sampai kemarin, belum ditampilkan hal yang menjadi perkara.
Sehingga, gugatan dari Kresna Asset Management Michael Steven yang merupakan penerima manfaat akhir PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) belum bisa diketahui. "Bursa masih menunggu tanggapan dari KREN atas permintaan penjelasan Bursa dimaksud," kata Nyoman, Rabu (13/9/2023).
Ia menambahkan, bursa meminta pihak-pihak yang berkepentingan untuk senantiasa memantau Keterbukaan Informasi Perseroan, termasuk tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa yang akan disampaikan oleh perseroan.
Terkait saham KREN dan ASMI yang secara tidak langsung menjadi objek dalam perkara itu, BEI tidak bisa serta-merta melakukan suspensi. Sebab, ada sejumlah kriteria sehingga sebuah saham disuspensi, sesuai Peraturan Bursa No. I-L tentang Suspensi Efek.