Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah memberikan kompensasi kepada warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau yang terdampak Proyek Rempang Eco City. Menurut dia, kompensasi ini juga sudah disampaikan dan disetujui sejumlah masyarakat, beberapa bulan lalu.
Menurut dia, setiap kepala keluarga (KK) yang terbukti memiliki hak atas tanah di atas lahan calon lokasi Rempang Eco City. Berdasarkan data Pemerintah Kota Batam, jumlahnya mencapai 3.000 orang yang tersebar di 16 kampung tua.
"Setiap KK mendapat lahan 500 meter persegi dan langsung memiliki hak atas tanah berupa sertifikat," kata Bahlil di Gedung DPR, Rabu (13/9/2023).
Setiap keluarga tersebut juga akan mendapat bantuan untuk membangun rumah tipe 45. Pemerintah menggelontorkan setidaknya Rp120 juta kepada tiap keluarga untuk biaya pembangunan hunian baru tersebut.

Berdasarkan perhitungan, pembangunan rumah baru ini akan mencapai enam bulan. Selama periode tersebut, pemerintah memberikan dana tunggu sebesar Rp1,03 juta per KK.
"Memang ada yang minta lebih, katanya kurang. Tapi, jujur, kita [BKPM] memang belum menghitung ulang detail angka itu," ujar Bahlil.
Hingga saat ini, menurut dia, hampir 50% warga yang terdampak proyek Rempang Eco City telah menerima kompensasi. Sedangkan sisanya tinggal menunggu proses pencairan dan penyerahan.
Menurut dia, pemerintah bahkan mempertimbangkan kelangsungan hidup para warga lokal. Awalnya, kata dia, BP Batam berencana memberikan lahan kepada warga pesisir Pulau Rempang tersebut ke area pegunungan. Akan tetapi, pemerintah kemudian mengganti lokasinya ke wilayah pesisir yang berjarak sekitar 10 kilometer dari tempat tinggal sekarang.
"Ini pantai yang sama. Hanya beda lokasi. Nanti pemerintah juga akan bangunkan jalan dan dermaga," kata Bahlil.
Sebelumnya, bentrok terjadi saat ribuan masyarakat Pulau Rempang melakukan demo di depan kantor BP Batam. Mereka menolak rencana penggusuran dan meminta proyek Rempang Eco City dihentikan.
Bentrok ini menyebabkan puluhan masyarakat dan kepolisian mengalami luka-luka. Sekitar 43 orang pun harus ditangkap karena dianggap menjadi provokator dan melakukan perusakan selama bentrok terjadi.
(frg/roy)