Tersangka Kresna Life
Pada saat yang bersamaan, Bareskrim Polri juga melimpahkan tersangka kasus dugaan penggelapan uang di Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), yakni Kurniadi Sastrawinata alias KS ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia sebelumnya merupakan direktur utama perusahaan asuransi yang telah dibubarkan oleh OJK tersebut.
"Pada 5 September 2023 berdasarkan surat Dittipideksus Bareskrim Polri Nomor B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada ejaksaan Agung RI," jelas Whisnu.
Kejaksaan Agung sendiri pada tanggal 4 September 2023 telah menyatakan berkas perkara itu telah lengkap atau P-21.
Whisnu menyebut, terdapat sembilan laporan polisi yang masuk dengan terlapor sekaligus Tersangka KS. Adapun modus dari kasus ini adalah, menginvestasikan premi dari produk asuransi K-Lita atau Kresna Link Investa dan Protecto Investa Kresna ke saham atau efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.
"Tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih," ujar Whisnu.
Menurut Whisnu, jumlah korban sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp431 miliar.
Dalam perkara ini Tersangka KS, dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mfd/dhf)