Polri Sebut Michael Steven Rugikan 9 Nasabah Hingga Rp343 M
Mis Fransiska Dewi
13 September 2023 13:24
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan Michael Steven sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus gagal bayar di salah satu entitas perusahaan Grup Kresna yang juga merupakan milik Michael Steven.
Whisnu mengatakan, jumlah korban yang melapor ke Polri berjumlah 9 nasabah. "Nilai kerugiannya mencapai Rp343 miliar," ujarnya saat dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (13/9/2023).
Ia menambahkan, pihaknya menaikkan status Michael Steven menjadi tersangka usai melakukan gelar perkara pada 11 September kemarin. Dari gelar perkara ini ditemukan dua alat bukti yang sah dan juga memnuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dari keterangan tiga tersangka sebelumnya.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 103 junto UU Pasar Modal, dan atau Pasal 372/379 KUHP dan pasal 3,4,5 TPPU," jelas Whisnu.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu inisial OB, EH, dan MTS, dalam kasus terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari. Kedua perusahaan ini digunakan untuk menerima dana nasabah korban melalui perjanjian jual beli saham menggunakan jasa PT Kresna Sekuritas.