"Sebelumnya, penetapan pasangan calon itu tiga hari sebelum masa kampanye. Sekarang harus 15 hari sebelum masa kampanye," ujar Saan.
Hal ini berarti mengubah seluruh rangkaian proses pendaftaran capres-cawapres. Karena, kata dia, KPU harus menggelar sejumlah tahap seleksi mulai dari verifikasi administrasi, klarifikasi, perbaikan dokumen, tes kesehatan, hingga pengajuan usul penggantian. Seluruh tahapan ini memakan waktu panjang mulai 10 Oktober hingga 12 November 2023.
"Jadi ini sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Tak ada masalah. Tinggal nanti KPU konsultasikan draf [PKPU] yang telah disusun ke DPR dan pemerintah," ujar Saan.
Ketua KPU Hasyim Asyari membenarkan lembaganya belum mengajukan draf usulan PKPU Capres-Cawapres ke DPR. Menurut dia, saat ini masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan draf aturan. Hingga saat ini, perubahan jadwal pendaftaran capres masih sebuah rencana.
"Belum, baru disiapkan rancangan tahapannya," kata dia.
Selain itu, KPU juga harus melibatkan banyak stakeholder untuk menguji aturan tersebut. Meski demikian, dia memastikan rencana pendaftaran yang lebih awal adalah dampak dari pengesahan Perppu dan UU nomor 7 tahun 2023. Sejumlah klausul dalam beleid tersebut membuat KPU harus menyesuaikan ulang seluruh tahapan pendaftaran calon.
"Lagi dibahas diuji publik juga. Kita susun lagi terus nanti di bahas di DPR," ujar Hasyim.
(frg/hps)