Hal ini merujuk pada penelusuran dan pemeriksaan 408 kasus narkotika yang ditangani kepolisian pada 2020-2023. Pada kasus-kasus tersebut, kepolisian sudah menangkap 884 orang tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka, barang bukti, dan saksi, kata Wahyu, seluruhnya terhubung dengan Fredy Pratama. Jejaringnya ini memang menjadikan Indonesia sebagai sasaran utama peredaran narkoba.
“Sindikat ini memang rapi dan terstruktur. Siapa berbuat apa, ada bagian keuangan, bagian pembuat dokumen, dan sebagainya,” ujar dia.
Jaringan Narkotika Fredy Pratama dikenal sangat rapi dengan menggunakan sejumlah aplikasi komunikasi yang jarang digunakan masyarakat. Jaringan ini pun memiliki banyak rekening pada berbagai bank. Selain rekening, kepolisian pun telah menyita barang bukti narkotika sebanyak 10,2 ton sabu. Jaringan ini kabarnya telah meloloskan dan menjual sabu sebanyak 100-500 kilogram di Indonesia.
“Rekening yang digunakan 406 dengan saldo Rp28,7 miliar dan sudah dilakukan pemblokiran,” kata Wahyu.
Fredy dan anggota jaringannya diancam Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(frg)