Polri Sita Aset TPPU Narkotika Internasional Senilai Rp10,5 T
Fransisco Rosarians Enga Geken
13 September 2023 13:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri membongkar sindikat tindak pidana narkotika internasional dari jaringan Fredy Pratama. Bersama kepolisian lintas negara, Polri juga bisa mendeteksi dan menyita dana pencucian uang dari kasus ini yang mencapai Rp10,5 triliun.
Menurut Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, aset jaringan Fredy Pratama mencapai Rp273 miliar. Beberapa di antaranya berada di sejumlah negara, sehingga Polri pun menjalin kerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departemen, Royal Thailand Police, US-Dea, dan lembaga internasional lainnya.
"Jika dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp10,5 T, selama 2020-2023,” kata Wahyu seperti dilansir Humas Polri, Selasa (12/9/2023).
Saat ini, Polri juga terus menjalin koordinasi dengan kepolisian Thailand karena tersangka utama, Fredy Pratama masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Aktor utama jaring narkotika internasional ini kabarnya berada di wilayah Thailand.
“Ditelusuri bahwa sindikat narkoba ini mengedarkan narkoba dan bermuara pada satu orang yaitu Fredy Pratama," ujar Wahyu.