"Teman-teman dengan analisanya bisa menemukan barang-barang NPP walaupun disimpan melalui media penyimpanan yang disengaja melewati pengawasan petugas," sambungnya.
Ia memaparkan hasil tangkapan dari barang NPP per tanggal 31 Agustus tersebut sudah mencapai Rp 96,6 miliar.
"Tangkapan untuk barang barang NPP itu ada sekitar 5.066 butir pil ekstasi, dan untuk sabu-sabu ada sekitar 48.884 gram. Dengan nilai kisaran Rp 96,6 miliar," jelasnya.
Pemerintah kini melalui DJBC tengah menggodok peraturan untuk mengesahkan draf rancangan mengenai ketentuan kepabeanan (RPMK) atas barang kiriman pekerja migran.
RPMK mengenai hal tersebut sebetulnya merupakan bagian dari apresiasi pemerintah terhadap para pekerja migran yang telah menyumbang devisa bagi negara.
"Prinsipnya bahwa pemberian fasilitas fiskal ini adalah bentuk apresiasi terhadap pekerja migran Indonesia yang telah memberikan devisa berupa remitensi yang nilainya ratusan triliun," ujar Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Umam, Selasa sore.
"Kedua, bahwa dengan adanya pengaturan ini diharapkan pekerja migran ini bisa mendapatkan kejelasan kepastian hukum bagaimana cara untuk pengiriman barang sesuai dengan regulasi yang ada," kata Umam.
(prc/ggq)