Usai jadi tersangka, Michael Steven mundur dari PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN). Sebelumnya, perusahaan ini bernama PT Kresna Graha Investama Tbk.
Pengunduran diri itu disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) per 12 September 2023. Surat keterbukaan informasi ini juga ditembuskan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi.
"Sesuai dengan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau perusahaan publik dan POJK No.31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik, dengan ini perseroan menyampaikan bahwa telah menerima pengunduran diri Michael Steven selaku komisaris," tulis Sekretaris Perusahaan KREN Indera Hidayat.
(mfd/dhf)