Logo Bloomberg Technoz

Michael Steven Mundur dari Grup Kresna Jelang Penetapan Tersangka

Mis Fransiska Dewi
13 September 2023 08:30

Michael Steven, pemilik sekaligus pendiri Kresna Group. (Dok. PT Wahana Mediatama)
Michael Steven, pemilik sekaligus pendiri Kresna Group. (Dok. PT Wahana Mediatama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi tengah berupaya meningkatkan status pemilik Kresna Group, Michael Steven, menjadi tersangka. Ini berkaitan dengan kasus gagal bayar di Kresna Sekuritas.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan resminya menjelaskan, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pada 11 September 2023 terkait perkara di Grup Kresna. "Ini dilakukan untuk meningkatkan status tersangka terhadap pmilik Grup Kresna berinisial MS," ujarnya dikutip Rabu (13/9/2023).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu inisial OB, EH, dan MTS, dalam kasus terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari. Kedua perusahaan ini digunakan untuk menerima dana nasabah korban melalui perjanjian jual beli saham menggunakan jasa PT Kresna Sekuritas.

Dalam perkara Grup Kresna ini, para tersangka dijerat dengan pasal 103 junto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Bloomberg Technoz telah berupaya menghubungi Brigjen Whisnu terkait perkembangan apakah Michael Steven sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut darinya.