“Kami meminta ya silakan saja diatur oleh PKPU, karena yang diatur paling jelas adalah di kampanye untuk media elektronik kan 21 hari menjelang akhir masa kampanye. Itu yang diatur di UU No.17 tahun 2017. Untuk tahap sosialisasi kan tidak,” terangya.
Ketika ditanya tanggapan terkait pandangan beberapa pihak yang menyebutkan Bacapres Ganjar melakukan kampanye secara terang-terangan, Rahmat menjawab, setidaknya terdapat tiga hal yang harus dipenuhi untuk mendefinisikan aksi kampanye.
Pertama, terdapat peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kampanye. Kedua, kampanye bertujuan untuk meyakinkan masyarakat. Ketiga, kampanye menawarkan visi misi, program kerja dan citra diri.
“Peserta pemilu gak (yang melakukan)?, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya? Satu lagi adalah menawarkan visi misi, program kerja dan citra diri,” ujarnya.
“Capres gak? Bacapres gak? Ga juga kan, kan belum daftar. Sama kayak Mas Anies kan kemarin yang dulu ada perkara itu kan saya ingkatkan, imbau kepada peserta pemilunya, bukan ininya kan,” tuturnya saat ditanya soal Ganjar dalam tayangan azan.
Namun, Rahmat kembali mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu untuk tidak menggunakan hal-hal yang berkaitan dengan politik identitas.
“Kami harapkan tidak terjadi lagi, ini tahapan sosialisasi. Ini juga ada beberapa stasiun TV misalnya menayangkan mars, beberapa peserta pemilu. Itu juga kami harapkan tidak dilakukan,” tutupnya.
(dov/ain)