Teten mengingatkan ekosistem ekonomi digital perlu pengaturan agar tidak melumpuhkan produsen kecil di sektor riil dalam negeri.
"Jangan karena online Pasar Tanah Abang mati, (jangan) karena online produk asing masuk produk lokal terbunuh. Itu kan tidak mengatur dengan benar," tegas dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Jeery Sambuaga memastikan revisi Permendag nompr 50/2020 akan terbit secepatnya. Dia mengatakan setiap peraturan menteri perlu ada harmonisasi.
"Harus dipastikan jangan sampai ada pasal yg bertentangan dengan Permen lain. Ini lintas kementerian lembaga ada Kominfo, Kemendag, Kemenkop UKM," tegasnya.
"Kita semangatnya melindungi konsumen dan penjual lihat dari berbagai macam sisi pelaku usaha dan konsumen jangan sampai ada predatory pricing ini harus dipastikan," tegas dia.
(ain)