Sisi lainnya, Shinta juga menyebut bahwa cuti bersama untuk karyawan di swasta bersifat fakultatif, dalam kata lain ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
"Ketentuan yang berlaku saat ini adalah cuti bersama memotong cuti tahunan. Ini akan memberatkan karyawan karena akan memotong hak cuti mereka, yang dapat dimanfaatkan untuk mengambil hari libur pribadi dan tidak selalu sesuai dengan momen cuti bersama," ujar Shinta.
Pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024 yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
“Pada tahun 2024, pemerintah memutuskan libur bersama dan cuti bersama sebanyak 27 hari di mana libur nasional 17 hari, cuti bersama 10 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Selasa (12/9/2023)
Daftar tanggal libur nasional dan cuti bersama adalah sebagai berikut:
Libur Nasional
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Israj Miraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idulfitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Iduladha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
(ain)