Laporan terkait kredit macet HSI sebesar Rp 232 miliar. Pinjaman tersebut diberikan pada 2016 sebagai kredit modal kerja bisnis rambut palsu. Pada periode perjanjian dibuat, Agustus 2016, istri Susilo, Meylinda Setyo, ucap Hasbi, bertindak sebagai Presiden Komisaris HSI.
“Ada pengalihan saham dan pengubahan pengurus tanpa adanya persetujuan dari klien kami. Dalam perjanjian kredit jelas diatur itu tidak boleh dilakukan oleh PT HSI,” kata Hasbi.
Lebih lanjut, Hasbi mengungkapkan, perubahan terjadi pada bulan Mei 2021. Padahal bagian lain OCBC baru mengetahuinya pada Juni 2021, saat terjadi PKPU terhadap HSI, yang berujung pada putusan pailit dari Pengadilan Negeri Surabaya. Perubahan tersebut diduga merugikan pihak OCBC. Hasbi mengatakan Bareskrim perlu membuktikan apakah perubahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak.
Selain itu, OCBC juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sidoardjo pada 18 Januari 2023 dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda. Sidang perdana yang dijadwalkan pada 7 Januari 2023 harus ditunda hingga 1 Maret 2023 karena ketidakhadiran beberapa tergugat.
“Belum memenuhi panggilan sidang karena surat kuasa dari kuasa hukum para tergugat masih dalam proses. Hanya tiga tergugat yang hadir yaitu pihak HMU, Liana Setyo, dan Daniel Wijaya,” kata Hasbi. Dalam gugatan perdata, pihak OCBC menuntut kerugian materiil sebesar US$ 16,5 juta dan imateriil sebesar Rp 1 triliun.
Hasbi mengungkapkan bahwa kliennya masih membuka ruang negosiasi jika para tergugat berniat memberikan penawaran penyelesaian utang, apalagi mereka sudah mengetahui permintaan pihak OCBC.
"Belum ada komunikasi dengan pihak tergugat sampai saat ini. Seharusnya kan pihak para tergugat itu melakukan komunikasi dengan klien kami tapi sampai saat ini belum ada,” jelasnya.
(tar/wep)