Nantinya, solusi penyelesaian tenaga honorer akan tertuang dalam Rancangan Undang Undang (RUU) ASN yang berencana untuk disahkan pada bulan depan. Anas mengatakan, pihaknya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah merumuskan solusi penyelesaian tenaga honorer berupa skema pekerja paruh waktu dan penuh waktu.
“Prinsipnya, satu, mereka tidak di-PHK dulu. Dua, tidak ada penurunan pendapatan, dan tiga, mereka akan tetap bisa bekerja. Tentu akan kita cek nanti, oleh karena itu ada usulan yang masih dibahas ada konsep penuh waktu dan paruh waktu,” ujarnya.
Anas mencontohkan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas kebersihan yang akan bisa menerapkan konsep bekerja paruh waktu.
“Misalnya teman-teman yang ada di Satpol PP, kan dia tidak harus bekerja dari pagi sampai sore, jangan-jangan seminggu cukup 3 kali 4 kali, begitu juga teman-teman di cleaning service. Nah terkait tempat lain sedang dirumuskan formulanya,” ujarnya.
Anas juga menegaskan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah (K/L/D) untuk tidak kembali mengangkat tenaga honorer. Pemerintah akan menawarkan solusi mengatasi kekurangan tenaga kerja.
Solusi tersebut berupa pengangkatan ASN yang akan dilakukan setiap saat, tidak hanya satu kali hingga dua kali dalam setahun. Hal ini dinilai mampu untuk menyelesaikan permasalahan dari K/L/D yang selama ini selalu mengangkat tenaga honorer karena kekurangan tenaga kerja.
“Ya otomatis (melarang mengangkat tenaga honorer). Kemarin melarang honorer, tapi kita tidak membuat solusi yang solutif. Misalnya orang pensiun tapi tidak segera diisi pengangkatannya. Selama ini begitu kosong tidak diisi, (maka) diisi lah tenaga honorer,” kata dia lagi.
“Maka di RUU ASN, pengangkatan ASN tidak lagi setahun sekali atau dua tahun sekali, bisa saja setiap saat ketika nanti diprediksi akan (ada yang) pensiun,” tutupnya.
(dov/ezr)